Peraturan

PERHATIAN !!!

Peraturan Kost

Diharap seluruh penyewa mematuhi segala peraturan Kost  antara lain sbb:

  1. Penyewa dilarang keras menyimpan, menggunakan dan mengedar segala jenis obat-obatan terlarang / NARKOBA di kost
  2. Penyewa dilarang keras mengundang tamu bermalam diKost yang bukan mukhrimnya serta wajib lapor 1 x 24 jam kepada ketua RT setempat dan pemilik
  3. Penyewa wajib dan peduli dalam menjaga kebersihan tempat tinggal serta lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
  4. Penyewa dilarang merusak kost-an antara lain memaku tembok berlebihan, merusak kusen pintu / jendela dengan memanteknya dengan plang kayu dsb
  5. Penyewa diharap tidak membuat keonaran dengan menyalakan alat-alat elektronik TV, Audio Video secara berlebihan sehingga menggangu ketenagan tetangga dan penyewa disekitarnya
  6. Penyewa wajib berhemat dalam penggunaan Listrik dan Air dengan tidak menhidupkan lampu, serta mematikan kran air jika tidak digunakan / diperlukan.
  7. Penyewa yang mempunyai kendaraan sepeda motor diharap di parkir ditempatnya serta di kunci ganda untuk menghindari kehilangan.
  8. Jika Penyewa meninggalkan Kost dalam jangka waktu lama antara lain pulang kampung atau perjalanan dinas kantor mohon kunci dititipkan ke pemilik
  9. Penyewa diharap membayar sewa tepat pada waktunya kepada PEMILIK secara langsung tanpa melalui perantara agar memastikan tidak ada penyalahgunaan dan kerugian pada kedua belah pihak
  10. Penyewa wajib menganti kerusakan yang ditimbulkan karena pemakaian yang disengaja atau tidak disengaja seperti : Lampu putus, kran air bocor, handle pintu kamar dan jendela

Demikian Peraturan ini dibuat demi ketentraman dan keamanan bersama

Jakarta, 20 Mei 2011

TTD

Pemilik