PERHATIAN !!!
Peraturan Kost
Diharap seluruh penyewa mematuhi segala peraturan Kost antara lain sbb:
- Penyewa dilarang keras menyimpan, menggunakan dan mengedar segala jenis obat-obatan terlarang / NARKOBA di kost
- Penyewa dilarang keras mengundang tamu bermalam diKost yang bukan mukhrimnya serta wajib lapor 1 x 24 jam kepada ketua RT setempat dan pemilik
- Penyewa wajib dan peduli dalam menjaga kebersihan tempat tinggal serta lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
- Penyewa dilarang merusak kost-an antara lain memaku tembok berlebihan, merusak kusen pintu / jendela dengan memanteknya dengan plang kayu dsb
- Penyewa diharap tidak membuat keonaran dengan menyalakan alat-alat elektronik TV, Audio Video secara berlebihan sehingga menggangu ketenagan tetangga dan penyewa disekitarnya
- Penyewa wajib berhemat dalam penggunaan Listrik dan Air dengan tidak menhidupkan lampu, serta mematikan kran air jika tidak digunakan / diperlukan.
- Penyewa yang mempunyai kendaraan sepeda motor diharap di parkir ditempatnya serta di kunci ganda untuk menghindari kehilangan.
- Jika Penyewa meninggalkan Kost dalam jangka waktu lama antara lain pulang kampung atau perjalanan dinas kantor mohon kunci dititipkan ke pemilik
- Penyewa diharap membayar sewa tepat pada waktunya kepada PEMILIK secara langsung tanpa melalui perantara agar memastikan tidak ada penyalahgunaan dan kerugian pada kedua belah pihak
- Penyewa wajib menganti kerusakan yang ditimbulkan karena pemakaian yang disengaja atau tidak disengaja seperti : Lampu putus, kran air bocor, handle pintu kamar dan jendela
Demikian Peraturan ini dibuat demi ketentraman dan keamanan bersama
Jakarta, 20 Mei 2011
TTD
Pemilik